Melihat Lebih Dekat Regulasi Pengajuan Klaim Rekor Nusantara Melalui FORMASI

Pengajuan klaim rekor mancing tidak dilakukan begitu saja. 

Dalam pengajuan rekor bisa saja tak semua memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Pengajuan rekor ini secara otomatis akan berada langsung di bawah naungan Federasi Olahraga Mancing Seluruh Indonesia (FORMASI). 

FORMASI sendiri tentu punya penilaian yang bersumber langsung dari IGFA selaku asosiasi olahaga mancing internasional. 

FORMASI sendiri telah menentukan beberapa peraturan yang harus dipenuhi agar klaim rekor memenuhi persayaratan. 

Memang tak semua pemancing mengerti tatacara pengajuan rekor tersebut. Pada atikel berikut kita akan coba untuk mengulas peraturan klaim rekor melalui FORMASI. 

Melihat Lebih Dekat Regulasi Pengajuan Klaim Rekor Nusantara Oleh FORMASI

FORMASI sendiri sebagai induk organisasi olahraga mancing di Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang regulasi klaim. 

Dimana peralatan yang digunakan juga harus memenuhi standar FORMASI. 

Adapun persyaratan umum untuk kalim rekor adalah sebagai berikut :
  • Klaim rekor harus berada di wilayah NKRI
  • Spot yang digunakan adalah habitat alami ikan baik perairan tawar maupun asin 
  • Tidak diperkenankan klaim pada spot seperti, kolam pribadi, kolam pemancingan, penangkaran, suaka alam perairan, dan berbgai spot yang tidak sewajarnya dan dilarang dalam UU.
Klaim rekor yang telah diselenggarakan oleh FORMASI masih dalam kategori ikan di perairan asin, antara lain adalah kelas bebas, kelas senar/kenur, rasio hingga bobot. 

Untuk rekor lainnya seperti kategori ikan perairan tawar dan klaim rekor pada fly fishing masih dalam proses dan akan diumumkan dengan segera. 

A. Cara Mengindentifikasi Spesies Ikan Yang Diklaim
  • Pertama pemancing harus bukti berupa foto ikan yang akan diidentifikasi spesiesnya. Bila perlu ambil foto dari berbagai sudut yang berbeda agar spesies tersebut dapat diidentifikasi tanpa ada keraguan. Lalu jelaskan secara detail ciri-ciri spesies tersebut untuk memperkuat klaim terhadap foto yang telah diambil.
  • Bila menemukan kesulitan saat identifikasi, maka anda dapat menghubungi seseorang yang ahli dalam bidang perikanan, ahli biologi dsbg. Lalu minta tanda tangan dari ahli tersebut pada kolom yang telah tersedia dalam formulir.
  • Jika tidak terdapat di sekitar lokasi, maka spesies tersebut haruslah dibekukan dalam keadaan utuh sampai ahli datang untuk memastikan spesies tersebut. Bila ada konfirmasi dari FORMASI yang menyatakan bahwa ikan tak perlu disimpan lebih lama lagi, maka saatnya untuk diidentifikasi. 
  • Klaim akan otomatis gugur jika peserta tak dapat menunjukkan bukti identifikasi yang myakinkan. Di sisi lain peserta juga tak dapat mengidentifikasi spesies melalui foto maka akan dinyatakan gugur.

B. Batasan Bobot Ikan Yang Diklaim

Bobot ikan yang telah diajukan memiliki batasan berat diantaranya adalah :

Rekor yang belum ada minimal bobot ikan seberat  1 pon (0,453 kg)
Untuk pemecahan rekor baru :
  • Jika bobot ikan rekor lama kurang dari 25 pon (11,33 kg), maka bobot ikan rekor baru minimal lebih berat 56,69 Gr (2 Ons)
  • Jika bobot ikan rekor lama lebih dari 25 pon (11,33 kg), maka bobot ikan rekor baru minimal lebih berat 0,5% dari bobot ikan rekor sebelumnya. 
Misalnya saja :
  • Klaim Rekor nusantara Spesies Ikan Tenggiri kelas 50 kg berbobot 24 kg maka, bobot ikan klaim baru minimal harus memiliki berat 100,5% x 24 kg = 24,12 kg.
  • Klaim Rekor nusantara Spesies Ikan GT/Kuwe sirip biru kelas senar 3 kg tercatat 2,1 kg. Hal ini disebabkan bobotnya kurang dari 11,33 kg, maka klaim rekor baru minimal memiliki berat 2,1 kg + 56,69 gr = 2,17 kg.
Jika dalam waktu yang bersamaan mengalami kejadian dimana terdapat lebih dari 1 klaim terhadap sebuah rekor yang sama, maka ikan yang pertama kali didaratkan akan menjadi pertimbangan awal. 

Kemudian jika memang telah semua regulasi telah terpenuhi, maka secara otomatis akan langsung diklaim sebagai rekor baru. 

Adapun klaim selanjutnya akan mengalami proses dengan keputusan alternatif diantaranya :
  • Jika bobot ikan kedua lebih berat daripada ikan yang pertama dan memenuhi regulasi pada poin dua tentang batasan, maka klaimnya akan diakui sebagai rekor baru menggantikan rekor pertama.
  • Jika bobot ikan sama beratnya atau lebih berat sedikit saja sehingga tidak dapat memenuhi regulasi pada poin dua tentang batasan, maka klaim kedua ini juga akan diakui sebagai rekor bersama-sama dengan rekor pertama. Adapun kedua pemancing pemegang rekor di kelas senar tersebut masuk dalam kategori seri (draw/tie).
  • Jika bobot ikan yang klaim kedua lebih ringan, maka secara otomatis klaim akan ditolak. 
Sebagai infomasi bahwa bobot ikan yang diklaim hanya berdasarkan perkiraan tanpa bukti timbangan dan identifikasi, maka otomatis klaimnya akan ditolak. 

Sama halnya juga perbedaan pada berat yang dihasilkan dari konversi ukuran kilogram (metric) ke ukuran pon atau sebaliknya. 

Selain itu FORMASI menggunakan dasar ukuran kilogram pada saat melakukan klaim rekor.

C. Regulasi Klaim Rekor Nusantara Kelas Bebas

Klaim rekor akan diberlakukan terhadap semua spesies ikan tanpa adanya pembatasan, namun harus dipancingi sesuai dengan regulasi FORMASI. 

Senar /Kenur yang digunakan bisa dari kelas apa saja, namun tidak boleh lebioh dari kelas senar 130 pon (60 Kg).

Jika ditemukan spesies yang belum pernah diajukan sehingga rekornya belum tercatat, maka untuk mengajukannya harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
  • Spesies ikan tersebut dapat dikenali dari nama ilmiahnya
  • Ikan tersebut dipancingi dengan menggunakan peralatan di tempat dimana kan yang diajukan klaimnya itu diperoleh.
  • Spesies ikan tersebut harus memiliki foto dan dokumen pendukung yang telah dilampirkan besamaan dengan formulir pengajuan rekor. 
  • Bobot ikan yang dapat diklaim harus sesuai dengan regulasi dari FOMASI tentang berat minimal ikan yang akan diklaim.
  • Klaim rekor terberat suatu spesies ikan yang tercatat dalam kategori kelas senar dapat diajukan juga sebagai rekor dalam kategori kelas bebas.

D. Regulasi Klaim Rekor Nusantara Kelas Senar/Kenur

1. Pembagian Kelas Senar/Kenur

Rekor yang dicatat terbagi dalam 11 Kelas Senar/Kenur seperti yang terlihat dalam tabel di bawah ini :

Kelas Senar/KenurBobot
Kelas Senar/Kenur 1 kg 2,20 pon = 2 pon
Kelas Senar/Kenur 2 kg4,40 pon = 4 pon
Kelas Senar/Kenur 3 kg6,60 pon = 6 pon
Kelas Senar/Kenur 4 kg 8,81 pon = 8 pon
Kelas Senar/Kenur 6 kg 13,22 pon = 12 pon
Kelas Senar/Kenur 8 kg 17,63 pon = 16 pon
Kelas Senar/Kenur 10 kg 22,04 pon = 20 pon
Kelas Senar/Kenur 15 kg 33,06 pon = 30 pon
Kelas Senar/Kenur 24 kg 52,91 pon = 50 pon
Kelas Senar/Kenur 37 kg 81,57 pon = 80 pon
Kelas Senar/Kenur 60 kg 132,37 pon = 130 pon

2. Spesies Ikan Yang Diklaim

Pada gambar tabel di bawah ini dapat dilihat 35 spesies yang telah tercatat rekornya 

Melihat Lebih Dekat Regulasi Pengajuan Klaim Rekor Nusantara Oleh FORMASI
Tabel Spesies Ikan Dan Batasan Kelas Senar/Kenur
Keterangan :
  • Meski memiliki panggilan dan sebutan yang berbeda-beda pada jenis ikan, maka nama yang dicantumkan adalah menurut bahasa Indonesia, bahasa daerah, bahasa Inggris, dan bahasa ilmiahnya dalam bahasa latin
  • Angka yang terdapat dalam kolom adalah kelas senar yang digunakan unutk klaim rekor ikan tersebut. 
E. Regulasi Tentang Saksi Pada Saat Klaim

Pada saat klaim rekor untuk meyakinkan FORMASI, maka setiap klaim haruslah disertai dengan pernyataan dari sejumlah saksi di tempat yang ditandai dengan identitas dan pembubuhan tanda tangan. 

Saksi-saksi yang ada juga harus disertakan dalam pernyataanya yang terdapat di dalam formulir.

Saksi-saksi yang dapat disertakan adalah sebagai berikut :
  • Kapten
  • Kru 
  • Orang-Orang yang ikut dalam perahu dan kapal atau orang-orang yang ikut menyaksikan proses pemancingan (jika tanpa menggunakan kapal dan perahu).
  • Juru timbang
  • Orang-orang yang ikut melihat proses penimbangan, namun bukan bagian dari pemancing, kapten, dan juru timbang.
  • Ahli perikanan atau biologi (jika identitas ikan meragukan).
Saksi harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang ketentuan mancing prestasi dan prosedur klaim rekor yang berlaku. 

Saksi harus bertanggung jawab terhadap semua pernyataannya dan wajib memberi keterangan yang sebenar-sebenarnya jika sewaktu-waktu dihubungi oleh FORMASI.

F. Regulasi Tentang Batasan Waktu Pengajuan Klaim

Formasi memberikan batasan waktu bagi pemancing yang ingin melakukan klaim rekor selama dua bulan yang terhitung dari tanggal ikan dipancing sampai dengan klaim formulir yang telah dikirim berdasarkan tanggal cap pos diterima oleh sekretariat FORMASI. 

Formulir Klaim haruslah dalam bentuk formulir yang sah dan diakui oleh FORMASI. 

Formulir tersebut dapat diperoleh dari sekretariat, majalah hingga surat edaran FORMASI. Selain itu formulir juga dapat diperbanyak dengan fotocopy.

G. Regulasi Penimbangan 
  • Alat penimbang yang digunakan harus memiliki satuan skala yang jelas. Jika terdapat dua satuan sakala pada timbangan, misalnya antara ukuran pon dan Kg dan setelah ditimbang bobot ikan berada diantara kedua angka satuan sakala, maka angka tersebut harus dibulatkan ke angka skala yang lebih rendah.
  • Alat penimbang yang digunakan harus sudah ditera dan masih berlaku. Peneraan dapat dilakukan oleh Jawatan Meteorologi, oleh IGFA atau oleh instansi resmi lain yang diakui pemerintah.
  • Peneraan alat penimbang tidak boleh  lebih dari 12 bulan.
  • Penimbangan lebih baik dilakukan pada Tempat Pelelangan Ikan (TPI) atau di tempat penimbangan khusus oleh petugas juru timbang yang resmi, salah satu anggota FORMASI, salah satu anggota IGFA atau seseorang yang berkompeten untuk tugas tersebut.
  • Jika memancing di pulau terpencil yang tidak memiliki alat penimbang resmi, maka pemancing dapat menggunakan alat timbang pribadi, namun yang telah ditera dan masih berlaku. Setelah kembali dari memancing maka alat penimbang harus ditera ulang. Bukti tera sebelum dan sesudah digunakan wajib dilampirkan bersama dengan formulir klaim rekor.
  • Saat ditimbang seluruh bagian tubuh ikan haruslah berada di darat dan tidak diperbolehkan bagian tubuh apapun terdapat di dalam air.
  • Tali yang digunakan sebagai alat bantu penimbang ikan harus terlebih dahulu diperhitungkan bobotnya dengan cara ditimbang. Lalu beratnya harus dkurangi dengan hasil berat ikan. Hal ini untuk menghindari tambahan berat dari tali.
  • Peralatan yang digunakan seperti, joran, reel, umpan hingga rangkaian pancing harus terlebih dahulu ditunjukkan kepada juru timbang dan saksi penimbangan saat ikan ditimbang. Hal ini untuk menghindari berat tambahan dari peralatan pancing yang digunakan.
  • Saksi-saksi yang melihat ikan sewaktu ditimbang haruslah berasal dari orang-orang netral dan tidak memiliki kepentingan apapun dengan rekor mancing.
  • Hasil timbangan dilarang untuk mengira-ngira berdasarkan nalar, namun harus sesuai dengan ukuran yang terdapat pada skala timbangan. Jika angka berada di tengah 2 angka skala, maka wajib dibulatkan ke dalam angka yang lebih rendah.
  • Jika penimbangan dianggap merugakuan, maka FORMASI berhak untuk meminta pemancing untuk melakukan peneraan alat penimbang yang digunakan sebelum klaim rekor diputuskan.
H. Proses Pengajuan Klaim          

Pengajuan klaim wajib memenuhi persayaratan administrasi sebagai berikut :   

1. Formulir

Formulir wajib diisi selengkap mungkin tanpa ada yang dikosongkan. Jika terdapat pernyataan yang tidak perlu dijawab, maka tuliskan "NIHIL". 

Pengisian dilakukan dengan tulisan tangan dengan huruf cetak yang jelas terbaca. 

Formulir yang telah diisi data wajib dibubuhi materai, meskipun FORMASI tidak mewajibkan tanda tangan di depan notaris layaknya IGFA. 

Jangan lupa tuliskan tanggal dan tanda tangan di atas materai.   

2. Foto
  • Foto yang digunakan haruslah foto berwarna agar identifikasi lebih mudah.
  • Foto disarankan untuk diambil pada siang hari atau dengan penerangan yang baik.
  • Foto yang ditunjukkan harus terdapat pemancing dan ikan secara utuh dan diikuti dengan peralatan pancing seperti, reel, joran hingga umpan. Kemudian disusul dengan hasil timbangan yang terlihat jelas dan ikan yang diukur dengan hasil yang jelas.
  • Khusus foto untuk spesies ikan Hiu harus ditambah foto gigi, kepala dan punggung dari samping untuk memperjelas bagian sirip punggungnya. Selain itu spesies ikan yang berparuh harus ditunjukkan foto dengan beberapa sisi yang berbeda namun harus jelas untuk menunjukkan sirip, ekor dan paruhnya. 
  • Foto yang paling baik adalah dengan menggantung ikan klaim. Tubuh ikan harus tampak jelas secara keseluruhan dan tak ada sedikitpun yang tertutupi.
3. Contoh Senar/Kenur

Adapun contoh ujung senar  yang harus dikirim bersamaan denag pengiriman formulir adalah tali pandu dan tali ganda (jika digunakan) dan senar utama sepanjang 16 meter. Semua harus saling berhubungan seperti saat dipergunakan (tidak terpisah-pisah).

Pemotongan bisa dilakukan mulai dari bagian yang disambungkan  ke mata kail ataupun lure dengan panjang yang sesuai dengan persyaratan. 

Misalnya saja ujung senar dapat digulung pada sepotong karton secara hati-hati. Hal ini dilakukan untuk menghindari senar tergores, karena jika tergores akan mengurangi power dari senar. 

Selanjutnya masing-masing senar akan diuji terlebih dahulu untuk membuktikan powernya. Jika powernya lebih tinggi, maka klaim rekor akan dinaikkan ke dalam kategori yang lebih tinggi. 

Sebaliknya juga jika rendah, maka akan diubah ke dalam kategori yang lebih rendah. Jika melebihi batas 130 pon (60 Kg), maka otomatis akan didiskualifikasi.

4. Lain-Lain

Dokumen lain-lain sebagai pelengkap seperti surat tera alat penimbang dan sketsa rangkaian baik menggunakan umpan alami atau lure. 

Pemancing juga diberi kesempatan untuk mengirimkan berkas penunjang lainnya. Sebaiknya jangan lupa juga sertakan fotocopy KTP pemancing, kapten dan kru kapal, dan saksi-saksi lainnya untuk mendapatkan kemudahan.

Semua berkas yang telah disiapkan selanjutnya harus dicek terlebih dahulu sampai semuanya lengkap. 

Kemudian baru dapat dikirimkan melalui pos ke alamat skretariat FORMASI. Jika setelah dicek oleh FORMASI terdapat kekuangan berkas, maka FORMASI akan mengirimkan kembali kepada pemancing untuk dilengkapi. 

Setelah itu pemancing harus kembali mengirimkan berkas tersebut sebelum masa berlaku klaim habis yaitu selama dua bulan.

I. Pengumuman Hasil Klaim Rekor

Secara umum FORMASI akan mengevaluasi setiap klaim rekor yang masuk kepada mereka. 

Adapun hasil klaim rekor akan diumumkan melalui media cetak seperti, majalah mancing dan buletin FORMASI. 

Catatan setiap rekor yang sudah ada akan ditulis dalam buku daftar rekor nusantara yang akan diterbitkan FORMASI setiap tahunnya dan buku tersebut akan diberikan secara cuma-cuma untuk anggota FORMASI. 

Pemancing yang telah mengajukan klaim rekor dan mendapat pengajuan, maka akan diberikan setifikat. 

Rekor tersebut bisa saja digugat jika penggugat mendapati bukti bahwa rekor tersebut diperoleh dengan cara yang tidak diperkenankan. 

Jika setelah penyelidikan FORMASI ternyata memang benar adanya, maka otomatis rekor tersebut akan dicabut dan status pemegang rekor akan dikembalikan kepada pemegang rekor sebelumnya. 

Sampai dengan tahun 1996 sudah tercatat sebanyak 35 spesies untuk kategori kelas senar. 

Jumlah ini tentu akan berubah seiring dengan kualitas yang masuk dalam daftar rekor. 

Jadi sekarang anda juga memiliki kesempatan untuk mengajukan klaim rekor tentu dengan regulasi yang telah diterapkan oleh FORMASI. mancingarena.com

Sumber : FORMASI

Posting Komentar untuk "Melihat Lebih Dekat Regulasi Pengajuan Klaim Rekor Nusantara Melalui FORMASI"